Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 24 Oktober, Hari Perserikatan Bangsa-Bangsa diperingati untuk menandai berlakunya Piagam PBB pada tahun 1945. Dengan pengesahan dokumen pendirian ini oleh mayoritas penandatangannya, termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan, Perserikatan Bangsa-Bangsa secara resmi terbentuk. Selanjutnya, Hari PBB, yang dirayakan setiap tahun, menawarkan kesempatan untuk memperkuat agenda bersama dan menegaskan kembali tujuan dan prinsip Piagam PBB selama 79 tahun terakhir.
Melalui laman resminya, PBB mengklaim bahwa tidak ada organisasi global lain yang memiliki legitimasi, kekuatan untuk mengadakan pertemuan, dan dampak normatif seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tidak ada organisasi global lain yang memberi harapan kepada begitu banyak orang untuk dunia yang lebih baik dan dapat memberikan masa depan yang kita inginkan. Akan tetapi, pada faktanya, tahun ini menjadi tahun yang menandai “kegagalan besar” PBB dalam menjalankan amanatnya.
Tahun ini, genosida Israel di Jalur Gaza telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Sejak dimulai pada 7 Oktober 2023 hingga akhir Oktober 2024, Israel telah menghabisi nyawa lebih dari 43.000 penduduk Gaza dan melukai lebih dari 100.000 lainnya. Nyaris tidak ada penduduk yang bisa hidup dengan layak di Gaza saat ini; hampir seluruh rumah penduduk sipil dirusak atau dihancurkan dengan sengaja, 87 persen sekolah telah hancur, dan hanya 17 dari 36 rumah sakit yang masih berfungsi sebagian. Hingga hari ini, situasi bahkan semakin buruk dengan meluasnya genosida Israel ke Lebanon. Lantas, masihkah PBB bisa dengan percaya diri mengklaim dirinya sebagai organisasi global yang dapat memberikan harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi dunia?
PBB: Antara Aturan dan Ketegasan yang Tidak Proporsional

PBB telah mengakui adanya Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang hukum humaniter internasional—aturan universal tentang perang—yang melarang pengepungan yang bersifat menghukum dan hukuman kolektif, penyanderaan, penyiksaan, perlakuan yang kejam dan tidak manusiawi, penargetan warga sipil dan infrastruktur sipil, serta pemindahan paksa penduduk sipil.
Konvensi tersebut mengharuskan semua pihak untuk memastikan bahwa warga sipil memiliki makanan, air, dan kebutuhan pokok untuk bertahan hidup selama konflik dan menjamin bahwa mereka dapat meninggalkan daerah konflik dan kembali ke rumah dengan aman. Pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban ini merupakan kejahatan perang dan juga dapat menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida, tergantung pada tingkat keparahannya dan niat pelaku. Aturan tersebut tidak membedakan antara kategori politik dari berbagai pihak—hukum humaniter tidak memberi label kelompok tertentu sebagai “teroris” dan kelompok lain sebagai “pejuang yang sah.”
Prinsip inti hukum humaniter internasional adalah bahwa semua pihak harus selalu membedakan antara pihak militer dan warga sipil serta menahan diri untuk tidak menyebabkan kerugian yang tidak proporsional bagi warga sipil. Lebih lanjut, hukum humaniter mengakui hak orang-orang yang dijajah untuk menggunakan perlawanan bersenjata terhadap penjajah mereka demi mencapai penentuan nasib sendiri dan kedaulatan di wilayah mereka. Namun, aturan yang sama juga berlaku bagi mereka yang menggunakan kekuatan bersenjata militer untuk melawan penjajahan seperti halnya bagi angkatan bersenjata suatu negara.
Aturan yang sangat rinci tersebut seharusnya berlaku untuk semua pihak, termasuk untuk Israel. Nyatanya, serangan berulang kali Israel yang menargetkan fasilitas perawatan kesehatan telah menyebabkan ribuan korban, terlebih lagi penargetan sekolah-sekolah UNRWA yang menampung warga sipil, dan penghancuran besar-besaran rumah dan unit perumahan milik penduduk sipi juga menelan korban sejumlah besar korban sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Seluruh tindakan Israel tersebut tanpa diragukan merupakan kejahatan perang yang sangat besar.
Namun demikian, Susan M. Akram, profesor klinis dan direktur Klinik Hak Asasi Manusia Internasional di Sekolah Hukum Universitas Boston yang pernah memberikan kuliah tentang pengungsi Palestina kepada komite PBB, mengungkapkan bahwa PBB dan komunitas internasional tampaknya tidak berdaya untuk membatasi metode penyerangan, menerapkan gencatan senjata, memanggil pasukan PBB untuk melindungi warga sipil di Gaza, atau memastikan akuntabilitas. Selain itu, genosida ini juga menggambarkan kegagalan struktural PBB: yaitu membiarkan adanya ketidakseimbangan kekuatan antara satu kelompok kecil (Israel) dan suara mayoritas negara dan masyarakat dunia.
Negara-negara anggota PBB telah berupaya mengatasi kelemahan PBB melalui reformasi, salah satunya melalui upaya reformasi parsial yang menyerahkan pencegahan dan akuntabilitas atas kejahatan internasional yang paling serius ke tangan mekanisme internasional lain dan masyarakat sipil. Salah satu mekanisme penting tersebut adalah Konvensi Genosida tahun 1948, yang mengharuskan semua negara untuk mencegah dan menghukum tindakan genosida. Tindakan genosida didefinisikan sebagai pembunuhan, tindakan yang menyebabkan kerusakan fisik atau mental, dan dengan sengaja menimbulkan kondisi yang dimaksudkan untuk dan menyebabkan kehancuran fisik seluruh atau sebagian kelompok.
Setiap negara pada Konvensi Genosida disebutkan dapat mengajukan klaim ke Mahkamah Internasional (ICJ). Pada masa lalu, ICJ telah memutuskan bahwa merampas makanan, tempat tinggal, perawatan medis, dan sarana penghidupan lainnya dari suatu masyarakat, mengusir mereka secara sistematis dari rumah mereka, dan memaksakan pengepungan adalah tindakan genosida. Apa yang dilakukan Israel telah melampaui kejahatan tersebut. Tidak dapat dipungkiri bahkan sebelum agresi genosida yang dimulai pada Oktober 2023, Israel telah melakukan serangan darat, udara, dan laut di Gaza pada tahun 2008, 2012, 2014, 2021, dan 2022; juga melakukan blokade ketat dan terus-menerus terhadap Gaza dimulai sejak 2007. Tidak dapat disangkal pula bahwa PBB tidak dapat mengambil tindakan tegas terhadap kejahatan-kejahatan Israel tersebut untuk melindungi penduduk Palestina di Gaza, bahkan hingga detik ini.
PBB Telah Gagal, Akankah Kita Bertahan?

Sehari setelah Hari PBB Internasional diperingati, pada 25 Oktober 2024, Al Jazeera menyatakan bahwa serangan Israel terhadap UNIFIL (Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon) telah menandai kemerosotan lebih lanjut sejak berdirinya “Israel” pada 1948. Menurut laporan UNIFIL yang bocor, Israel telah menyerang posisi PBB sebanyak 12 kali, terkadang bahkan menggunakan fosfor putih terhadap tentara yang diamanatkan oleh komunitas internasional untuk menjaga perdamaian. Penggunaan fosfor putih, zat seperti lilin yang terbakar pada suhu yang cukup tinggi untuk melelehkan logam, sangat dikecam oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia karena sifatnya yang sangat menyakitkan dan berbahaya jika terkena kulit manusia.
Seorang juru bicara UNIFIL mengonfirmasi serangan tersebut dengan mengatakan: “Sejak [tentara Israel] memulai serangan ke Lebanon pada 1 Oktober, UNIFIL telah mencatat sekitar 25 insiden yang mengakibatkan kerusakan properti atau markas PBB,” merujuk pada periode antara 1 hingga 20 Oktober. Sebagian besar serangan tersebut, kata juru bicara itu, adalah tembakan atau serangan Israel. Namun, yang lainnya berasal dari sumber yang tidak diketahui, tambahnya. “Lima penjaga perdamaian terluka dalam tiga insiden terpisah di markas besar kami, dan 15 penjaga perdamaian mengalami iritasi setelah menghirup asap yang tidak diketahui jenisnya. Asap tersebut terjadi akibat serangan IDF (tentara Israel) di Ramyah pada 13 Oktober dan menyebabkan iritasi kulit dan gejala gastrointestinal,” katanya.
Di sisi lain, Israel bersikeras bahwa mereka mengklaim telah menuntut PBB untuk menarik pasukannya dari wilayah yang telah mereka serang tersebut. Benjamin Netanyahu bahkan mengeluarkan pernyataan bahwa Angkatan Bersenjata Lebanon dan Hizbullah telah menggunakan UNIFIL sebagai “perisai manusia”. Namun, UNIFIL menekankan bahwa mereka tetap berada di Lebanon berdasarkan mandat PBB, yang mencakup penegakan Garis Biru yang memisahkan Lebanon dari Israel dan Dataran Tinggi Golan. Mandat tersebut ditetapkan pada tahun 2000 dan diperkuat oleh Resolusi PBB 1701 pada tahun 2006.
Jika di Lebanon Israel menyerang staf PBB secara fisik, maka di Gaza Israel menyerang PBB dari berbagai sisi. Israel menyerang staf Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dengan tuduhan bersekutu dengan kelompok bersenjata. Israel juga berulang kali mengklaim PBB anti-Semit setiap kali PBB mengeluarkan komentar yang mengkritik tindakan Israel. Saat ini, sebuah RUU beredar di Knesset (parlemen) Israel yang akan melarang UNRWA, penyedia bantuan kemanusiaan terbesar di Gaza pada saat krisis akut, untuk memberikan bantuan ke wilayah Gaza. Para pengamat yakin RUU tersebut akan disahkan, dan dampaknya akan sangat mengerikan melihat kondisi Gaza saat ini yang sudah sangat sulit.
Tindakan Israel yang dinilai sangat “berani” di hadapan organisasi internasional seperti PBB dinilai tidak dapat dilepaskan dari negara-negara pendukungnya. Awal tahun ini, laporan komunitas internasional tentang tindakan Israel di Gaza, “Anatomy of a Genocide”, yang memuat banyak contoh pelanggaran hak asasi manusia yang terdokumentasi, dianggap bias atau anti-Semit oleh Israel dan sekutu militer dan diplomatik dekatnya, Amerika Serikat. AS juga memimpin kecaman terhadap Komisi Penyelidikan (COI) PBB karena kritik dan tudingan yang sering diajukan kepada Israel atas pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dalam perlakuannya terhadap warga Palestina yang berada di bawah kendalinya.
Melihat begitu banyaknya kejahatan Israel yang “kebal hukum”, pada awal tahun 2024, Susan M. Akram, seorang profesor klinis dan direktur Klinik Hak Asasi Manusia Internasional di Sekolah Hukum Universitas Boston, mengatakan bahwa seluruh masyarakat internasional, dari masing-masing negara hingga masyarakat sipil—harus turun tangan untuk mengadili dan menghukum kejahatan serius yang dilakukan oleh Israel jika PBB gagal melakukannya. Melalui laman Open Global Rights, Susan menegaskan bahwa genosida yang berlangsung di Gaza telah menunjukkan kegagalan sistem PBB untuk mencegah dan menghukum kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel. Oleh sebab itu, kini peran kita akan amat sangat menentukan nasib Gaza dan Palestina pada masa mendatang.
Salsabila Safitri, S.Hum.
Penulis merupakan Relawan Departemen Penelitian dan Pengembangan Adara Relief International yang mengkaji tentang realita ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang terjadi di Palestina, khususnya tentang anak dan perempuan. Ia merupakan lulusan sarjana jurusan Sastra Arab, FIB UI.
Sumber:
https://www.aljazeera.com/news/longform/2023/10/9/israel-hamas-war-in-maps-and-charts-live-tracker
https://www.aljazeera.com/news/2024/10/25/israels-war-against-the-un
https://www.openglobalrights.org/failures-un-israel-palestine-conflict/
https://news.un.org/en/story/2024/05/1149231
https://www.un.org/en/observances/un-day
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








