
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengatakan pada Selasa (24/9) bahwa otoritas pendudukan Israel (IOA) di Kota al-Khalil (Hebron) melarang azan subuh berkumandang selama delapan hari berturut-turut di Masjid Ibrahimi.
Dalam sebuah pernyataan, Kementerian Wakaf mengecam keras tentara Israel karena terus melarang adzan subuh di Masjid Ibrahimi, dan menggambarkan tindakan tersebut sebagai perkembangan berbahaya yang bertujuan untuk mengganggu pelaksanaan ibadah Islam di Masjid tersebut sebagai langkah awal untuk larangan sepenuhnya pada masa mendatang.
Kementerian tersebut memperingatkan tentang beratnya eskalasi pelanggaran Israel di Masjid Ibrahimi, dengan menunjukkan bahwa tentara Israel pada Senin (23/9) juga melarang delegasi diplomatik asing memasuki tempat suci Islam tersebut dalam upaya untuk mencegah mereka melihat praktik Yahudisasi dan penodaan yang terjadi di dalamnya.
Kementerian juga mengatakan bahwa ratusan pemukim menodai Masjid Ibrahimi tadi malam dengan mengadakan dan berpartisipasi dalam konser yang diisi dengan nyanyian dan tarian.
Kementerian menekankan perlunya tindakan internasional untuk mengakhiri pelanggaran Israel di Masjid Ibrahimi dan memungkinkan Palestina memulihkan otoritas mereka atas situs suci Islam mereka.
Sumber:
https://english.palinfo.com/news/2024/09/24/325909/
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








