Media Ibrani melaporkan pada Sabtu (21/9) bahwa Israel telah mengajukan tantangan terhadap yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag dan legitimasi surat perintah penangkapan terhadap PM Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Galant, atas tudingan melakukan kejahatan perang.
Surat kabar Maariv mengatakan bahwa Kementerian Luar Negeri Israel mengajukan keberatan resmi pada Jumat (19/9) terkait yurisdiksi ICC dan legitimasi permintaan Jaksa Penuntut Karim Khan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant.
Israel mengajukan dua dokumen hukum terpisah. Dalam dokumen pertama, Israel mengklaim bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan terkait kasus yang dimaksud, sementara dalam dokumen kedua, Israel menyatakan bahwa permintaan surat perintah penangkapan melanggar Statuta Roma ICC dan prinsip pelengkap, dengan alasan bahwa Israel seharusnya diberi “kesempatan untuk menjalankan haknya untuk menyelidiki sendiri klaim yang diajukan oleh Jaksa ICC, sebelum melanjutkan.”
Pada 20 Mei, Jaksa ICC Karim Khan mengajukan permintaan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sekitar sepuluh hari yang lalu, Khan meminta Komisi pra-Peradilan I ICC untuk mempertimbangkan “dengan urgensi tertinggi” pengeluaran surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Galant.
Sumber: https://english.palinfo.com
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di sini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








