Sidang Mahkamah Internasional berlanjut di Den Haag, dengan beberapa negara, yaitu Oman, Norwegia, dan Namibia turut menyampaikan argumen mereka.
“Rakyat Palestina hidup di bawah pendudukan, penindasan, ketidakadilan dan penghinaan setiap hari, sementara komunitas internasional gagal membantu mereka mewujudkan aspirasi mereka menuju negara merdeka,” kata perwakilan Oman, Abdullah bin Salem bin Hamad Alharthy, kepada AFP.
“Tidak akan ada perdamaian, tidak akan ada keamanan berkelanjutan bagi Israel kecuali Palestina memiliki prospek politik yang jelas untuk membangun negara mereka sendiri,” kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell.
Di samping itu, Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi juga turut menyampaikan pernyataan lisan (advisory opinion) di forum ICJ untuk mendukung fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai pendudukan ilegal Israel di Palestina. Menurut Kementerian Luar Negeri RI, dalam keterangan lisan yang disampaikan di Den Haag pada Jumat (23/2), Menlu Retno menegaskan bahwa Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan mengeluarkan fatwa hukum bagi Israel.
Kemudian, secara substansi, berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan Israel berhak untuk menerima akibat hukumnya. Bagi Indonesia, advisory opinion ini meskipun tidak mengikat, tetapi dalam dunia hukum internasional ini adalah sebuah pendapat hukum yang dapat dipakai sebagai rujukan penting dalam menangani isu Palestina. Nantinya, advisory opinion itu akan menjadi nasihat atau fatwa hukum yang digunakan Majelis Umum PBB sebagai bahan untuk diskusi lebih lanjut dalam penyelesaian penjajahan Israel di Palestina.
sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








