Pemerintah Australia telah mengumumkan bahwa mereka akan kembali menggunakan istilah “Wilayah Palestina yang Dijajah” untuk menggambarkan wilayah yang berada di bawah kendali Israel sejak 1967.
Menteri Luar Negeri Australia, Penny Wong, mengatakan kepada anggota parlemen dan senator Partai Buruh pada hari Selasa (8/8) bahwa pemerintah juga akan memperkuat keberatannya terhadap permukiman Israel di wilayah pendudukan. Mereka menegaskan bahwa “permukiman itu ilegal menurut hukum internasional dan merupakan hambatan signifikan bagi perdamaian”. Langkah tersebut dilakukan menjelang Konferensi Nasional Partai Buruh yang akan dilaksanakan minggu depan di Brisbane.
Keputusan Australia sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, yang mengecam permukiman Israel sebagai “pelanggaran mencolok menurut hukum internasional” dan menyerukan diakhirinya penjajahan. Pemerintah Koalisi sebelumnya telah menghindari penggunaan istilah “pendudukan” atau “penjajahan” sejak 2014, ketika jaksa agung saat itu, George Brandis, mengatakan tidak pantas menggunakan “bahasa yang menghakimi” seperti itu di bidang negosiasi.
Pergeseran kebijakan Pemerintah Australia atas wilayah Palestina telah disambut baik oleh beberapa kelompok dan advokat hak asasi manusia, yang telah lama menyerukan agar Australia mengambil sikap yang lebih berprinsip dalam masalah ini. Namun, itu juga menuai kritik dari beberapa kelompok dan politisi pro-Israel, yang menuduh pemerintah merusak keamanan dan kedaulatan Israel.
Sumber:
https://internasional.republika.co.id
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








