Anak adalah bunga-bunga yang merekah, dengan keunikan dan potensi luar biasa di dalam dirinya. Anak memiliki mimpi, aspirasi, dan keinginan yang harus dihormati dan didukung. Anak-anak Indonesia yang berjumlah sepertiga dari total populasi penduduk yang ada saat ini, memiliki peran penting dalam memajukan Indonesia. Mereka adalah calon pemimpin bangsa di masa depan yang diharapkan menjadi generasi emas yang cerdas, sehat, unggul, dan berkarakter, dengan bersendikan kepada nilai-nilai moral yang kuat. Untuk dapat mewujudkan generasi penerus bangsa berkualitas, kita — generasi sekarang bertanggung jawab untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi tumbuh kembang anak. Anak yang bahagia dan sehat dengan lingkungan yang aman dan progresif adalah apa yang kita semua impikan.
Dimulai dari keluarga sebagai lembaga pertama dan utama bagi anak diharapkan dapat berfungsi dalam memberikan perlindungan, pendidikan, kesehatan, serta penanaman nilai-nilai kebaikan kepada anak. Sehingga dengan hal itu akan menghasilkan generasi penerus bangsa yang sehat, cerdas, ceria, berakhlak mulia, dan cinta tanah air.
Pola asuh orangtua memiliki peran penting terhadap perkembangan kepribadian anak dan akan saling mendekatkan ikatan batin dan jiwa antar mereka. Seorang ayah dan ibu memiliki peran yang sama pentingnya dalam pengasuhan tumbuh kembang anak. Seorang Ibu dapat membantu perkembangan, sisi feminin, pematangan, pendewasaan emosi, juga mengasah empati serta mengajarkan nilai-nilai sayang. Sementara itu, dari sang ayah, anak bisa belajar soal logika, sisi maskulinitas, keputusan, ketegasan, dan kemandirian. Oleh karena itu, ayah dan ibu memiliki peran yang saling melengkapi.
Pondasi dari keutuhan sebuah keluarga diciptakan oleh sepasang orang tua yang saling melengkapi perannya. Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak terutama untuk menginternalisasi nilai-nilai luhur budaya bangsa dan mencegah perilaku buruk.
Menurut Baumrind dalam buku karangan John W. Santrock Life-Span Development: Perkembangan Masa Hidup (2002) terdapat tiga jenis pola asuh anak. Jenis-jenis pola asuh tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan yang dalam penerapannya dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang dimiliki oleh orang tua atau pengasuh. Tiga pola asuh anak tersebut, yaitu:
- Pola asuh otoriter (Authoritarian Parenting), pola pengasuhan ini menetapkan aturan atau perilaku yang dituntut untuk diikuti secara kaku dan tidak boleh dipertanyakan. Pola asuh ini cenderung menjadikan anak menjadi kurang terbuka kepada orang tua, menarik diri, menentang norma, penakut dan tidak memiliki inisiatif karena orang tidak membuka ruang diskusi terhadap anak. Hal ini menyebabkan tuntutan dari orang tua tidak mendapatkan titik temu dengan kehendak anak untuk melakukan suatu tindakan dalam hidupnya.
- Pola asuh demokratis atau otoritatif (Authoritative Parenting) pola pengasuhan ini menekankan pada individualitas anak, mendorong anak agar belajar mandiri, namun orang tua tetap memegang kendali atas anak. Pola asuh ini merupakan pola asuh yang paling relevan dan dapat menimbulkan keserasian terhadap tuntutan orang tua dan kehendak anak untuk melakukan tindakan. Karena dalam pola asuh otoritatif menghendaki adanya diskusi sehingga anak menjadi terbuka, anak memiliki inisiatif untuk bertindak dan terjadinya koordinasi antara orang tua dan anak. Hal ini jelas dapat membangun relasi yang baik antara orang tua dan anak.
- Pola asuh permisif (Permissive Parenting) pola asuh ini merupakan pengasuhan tanpa penerapan disiplin pada anak. Pola asuh ini menghendaki anak untuk melakukan apapun tanpa adanya tuntutan orang tua terhadap anak. Karena pola asuh permisif ini menghendaki anak untuk melakukan apapun maka anak akan terbiasa untuk menentukan apapun keputusannya sendiri, dalam hal ini anak menjadi egois. Karena anak dibiarkan melakukan apapun, anak menjadi tidak mendapatkan bimbingan mengenai peraturan sosial dari orang tua. Hal ini akan membuat anak terbiasa untuk melakukan pelanggaran terhadap norma sosial yang ada.
Dari ketiga jenis pola asuh di atas, orang tua perlu berdiskusi terkait pola asuh yang tepat dengan menetapkan nilai-nilai dalam keluarga. Tidak hanya itu, hal yang paling penting adalah orang tua harus sependapat dan sejalan dalam mendidik anak sebab pola asuh anak yang baik dan tepat adalah kunci dari keberhasilan tumbuh kembang anak. Sementara itu, pola pengasuhan yang buruk dan tidak layak akan sangat mempengaruhi kualitas diri anak. Di Indonesia, 4 dari 100 anak usia dini pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak (Profil Anak Usia Dini, 2021). Persentase anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak yaitu sekitar 3,73 persen di tahun 2018 dan menurun menjadi 3,64 persen di tahun 2020.[1]
Pola asuh yang tidak layak ini cenderung mengabaikan anak atau menggunakan kekerasan verbal maupun non verbal. Karena anak adalah seorang peniru handal. Dr. Gail Saltz, seorang psikoanalisis di New York Psychoanalytic Institute, AS, mengatakan bahwa anak akan belajar menangani masalah kehidupannya sebagaimana orang tua menghadapi sang anak. Anak akan menangani konflik dengan kemarahan dan agresi sebab melihat orang tua tidak bisa mengendalikan amarah. Dia melanjutkan, jika suatu saat orang tua merasa sangat marah, ambil waktu untuk menyendiri terlebih dahulu dan kembali lagi nanti bila sudah tenang, dengan begitu akan membuat mereka menjadi pribadi yang lebih mampu menahan amarah.
Selain orang tua, proses interaksi pengasuhan terjadi juga dipengaruhi oleh budaya dan lingkungan sosial di mana anak dibesarkan. Lingkungan sekitar anak seharusnya dapat mengayomi dan memenuhi kebutuhan anak. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai peraturan terkait dengan kualitas keluarga dan perlindungan anak diantaranya, Undang-Undang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Semua peraturan tersebut dengan jelas telah mengatur terkait pengasuhan anak, pencegahan keterpisahan di keluarga, dan pencegahan serta penanganan kekerasan pada anak di keluarga. Beberapa di antara undang-undang tersebut adalah, Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, dengan pertimbangan bahwa anak adalah penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya. Pemenuhan hak anak dan perlindungan anak juga mendasari upaya mengubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan usia minimal perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun. Tidak berhenti sampai sana, juga terdapat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, 4 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
Meskipun telah ada undang-undang tersebut, nyatanya lingkungan di sekitar anak masih banyak yang tidak ramah. Belakangan ini pemberitaan kekerasan terhadap anak memang tergolong marak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebutkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan yang signifikan pada 2022. Pada 2019 jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.057 kasus. Pada 2020 meningkat 221 kasus menjadi 11.278. Lalu, kenaikan signifikan terjadi pada 2021, yakni mencapai 14.517 kasus. Kenaikan signifikan berikutnya terjadi pada 2022 yang mencapai 21.249 kasus. Adapun pada tahun 2023, untuk sementara ini, terdapat 8.430 kasus, data diambil dari sumber pada tanggal 19 Juni.[2]
Ditinjau berdasarkan jenis kekerasan yang dialami korban selama 2022, terbanyak adalah kekerasan seksual dengan 9591 kasus, disusul kekerasan psikis dengan 4162 kasus, kekerasan fisik dengan 3748 kasus, penelantaran dengan 1270 kasus, trafficking atau perdagangan manusia dengan 219 kasus, eksploitasi dengan 216 kasus, dan bentuk kekerasan lainnya dengan 2043 kasus. Adapun, berdasarkan tempat kejadian kekerasan selama 2022, terbanyak adalah rumah tangga dengan 8563 kasus, fasilitas umum dengan 2068 kasus, sekolah dengan 1080 kasus, tempat kerja dengan 122 kasus, lembaga pendidikan kilat dengan 48 kasus, dan tempat kejadian lainnya dengan 4223 kasus.[3]
Faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan/atau psikis kepada anak diantaranya adalah adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak. Sebenarnya dari aspek regulasi komitmen negara dalam upaya melindungi anak indonesia sudah relatif memadai, sebagaimana undang-undang yang telah ditetapkan. Namun komitmen regulasi tersebut seperti tidak berarti apa-apa karena pada saat yang bersamaan, fakta dan angka menunjukkan begitu banyaknya anak yang kehilangan haknya, dan jutaan anak menjadi objek eksploitasi.
Keluarga dan masyarakat khususnya yang ada di sekitar anak sangat perlu menyadari bahwa lingkungan yang aman dan nyaman untuk tumbuh dan kembang sangat penting dalam kontribusi kemajuan kesejahteraan anak. Kualitas anak harus dijaga sebaik mungkin, guna menyiapkan generasi emas di masa yang akan datang. Sebagai salah satu bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984, terdapat peringatan Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli. Usulan itu dimulai dari pengesahan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979. Tahun ini peringatan Hari Anak Nasional 2023 telah memasuki usianya yang ke-39 tahun. Adapun pada Hari Anak Nasional 2023 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) merilis tema yaitu “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dan Sub Tema yaitu, (1) Cerdas bermedia sosial; (2) Pengasuhan layak untuk anak Indonesia; (3) Wujudkan lingkungan yang aman untuk anak; (4) Dare to lead and speak up: anak pelapor dan pelopor; (5) Stop kekerasan, perkawinan anak, dan pekerja anak.
Peringatan Hari Anak Nasional ini bukan sekedar momen biasa melainkan pengingat bahwa pentingnya selalu menghargai, menghormati, dan memprioritaskan kesejahteraan anak. Adara Relief International selaku lembaga kemanusiaan yang peduli anak-anak dan perempuan akan selalu berupaya membantu anak-anak Indonesia melalui berbagai program dan kegiatannya. Adara Relief International kerap bersinergi memberikan ‘pelukan’ hangat dan uluran tangan untuk anak-anak. Mari dukung anak-anak untuk menikmati dunianya dengan menciptakan lingkungan yang penuh kebahagiaan dan cinta. Masa depan adalah milik mereka yang percaya pada mimpinya. Wujudkan mimpi anak Indonesia dengan memberikan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak-haknya sebab estafet bangsa tidak akan mulus tanpa memperhatikan nasib anak-anaknya. Selamat Hari Anak Nasional 2023!
Vannisa Najchati Silma, S. Hum, S. Pd
Penulis merupakan Relawan Adara Relief International yang mengkaji tentang realita ekonomi, sosial, politik, dan hukum yang terjadi di Palestina, khususnya tentang anak dan perempuan. Ia merupakan lulusan sarjana jurusan Sastra Arab, FIB UI, dan lulusan sarjana jurusan Pendidikan Agama Islam, Tarbiyah PTIQ Jakarta.
Sumber:
Buku Pedoman Hari Anak Nasional 2023
https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
https://www.parenting.co.id/keluarga/4-tip-menjadi-orang-tua-bijak-dari-4-pakar
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/34575/1/Sururin-FITK
Sonia, Gina dan Nurliana Cipta Apsari, “Pola Asuh yang Berbeda-beda dan Dampaknya Terhadap Perkembangan Kepribadian Anak”, Prosiding Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol 7, No: 1, 2020.
- https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/4364/kemenpppa-tanggapi-masih-banyak-orang-tua-gagal-dalam-pengasuhan-berbasis-hak-anak ↑
- https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan ↑
- ibid ↑
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








