Kementerian Hukum dan Hak Asasi (Kemenkumham) Jawa Barat mengusulkan puluhan narapidana anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hingga rumah tahanan (Rutan) di Jabar mendapatkan remisi khusus Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2023. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengusulkan 80 narapidana anak yang akan mendapat remisi tersebut. Usulannya sudah diserahkan dan tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham.
Dari 80 narapidana anak yang diusulkan mendapat remisi, 51 anak di antaranya berasal dari LPKA Kelas IIA Bandung, kemudian 13 anak dari Lapas Kelas IIA Cikarang, 7 anak dari Lapas Kelas IIA Bekasi, 4 anak dari Lapas Kelas IIB Warungkiara, 3 dari Lapas Kelas IIA Bogor dan 2 dari Lapas Kelas IIA Cibinong. Remisi yang diusulkan pun beragam, mulai dari satu bulan hingga paling lama tiga bulan.
Kusnali mengungkap mayoritas kasus yang dilakukannya berkaitan dengan perlindungan anak. Kemudian ada yang menjalani masa tahanan karena kasus pencurian bahkan hingga penyalahgunaan narkotika. “Hampir sebagian besar perlindungan anak kasusnya. Kecenderungannya karena terkena kasus keasusialaan,” tuturnya.
Kusnali pun berharap 80 narapidana anak ini nantinya bisa memanfaatkan remisi yang didapatkannya. Sebab menurutnya, ada hak para narapidana anak yang wajib dipenuhi apalagi setelah mereka bebas dari masa tahanan.
“Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran untuk anak-anak yang tersandung masalah. Tapi kami pastikan, pendidikan mereka dipenuhi selama menjalani masa tahanan. Dan setelah bebas nanti, hak mereka ini bisa diberikan lagi sebagaimana anak-anak di luar sana,” pungkasnya.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








