Jaksa Israel telah mengajukan dakwaan terkait “terorisme” terhadap seorang pemukim Yahudi yang dituding merusak sebuah masjid sebagai bagian dari protes anti-Palestina di Tepi Barat bulan lalu. Tindakan tersebut membuat Amerika Serikat menuntut pertanggungjawaban mereka. Aksi vandalisme dan pembakaran oleh ratusan pemukim di beberapa desa dan kota. Setidaknya satu orang tewas di Desa Turmus Ayya, sedangkan banyak warga Palestina kehilangan harta benda selama protes pemukim.
Terdakwa, yang berusia awal 30-an, termasuk di antara “sejumlah besar perusuh” yang melemparkan benda-benda ke gedung-gedung di Desa Orif, merusak furniture dan jendela masjid, serta menyobek dan melemparkan salinan Al-Qur’an ke lantai, kata dakwaan pada Rabu (11/7). Tujuan mereka adalah “membangkitkan ketakutan atau keterkejutan di masyarakat melalui pukulan telak terhadap masjid dan kitab suci”, katanya. Ia menambahkan bahwa pihak berwenang tidak dapat mengidentifikasi orang lain yang ambil bagian.
Firma hukum Honenu yang mewakili terdakwa menyampaikan bantahannya atas dakwaan yang diajukan di Pengadilan Distrik Pusat. Dakwaan tersebut adalah perbuatan tidak tertib yang mengakibatkan kerusuhan, menimbulkan kerusakan khusus, dan menghina agama, semuanya disebut sebagai “aksi terorisme”. Di bawah hukum Israel, dakwaan tersebut memungkinkan pengadilan untuk menggandakan hukuman.
Pemerintah Israel jarang mengajukan tuntutan semacam itu terhadap salah satu warga Yahudinya ketika menyangkut masalah yang terkait dengan Palestina. Menurut organisasi hak asasi manusia Israel Yesh Din, yang telah melacak kekerasan pemukim sejak 2005, hanya tujuh persen dari serangan pemukim yang diajukan untuk tuntutan pidana, dengan hanya tiga persen dari investigasi yang mengarah ke hukuman.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








