Uni Eropa pada Senin (19/6) menegaskan kembali bahwa permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional, lapor kantor berita Sama. Menurut Sama, juru bicara UE juga mengatakan bahwa permukiman Israel merupakan hambatan bagi perdamaian dan mengancam kelangsungan solusi dua negara.
Uni Eropa mengaku prihatin dengan perubahan yang diadopsi oleh pemerintah Israel terhadap proses perencanaan dan pengelolaan permukiman. Perubahan tersebut dilaporkan akan mempercepat perencanaan dan persetujuan permukiman, sehingga UE menyeru Israel agar tidak melanjutkannya.
“Langkah sepihak ini bertentangan dengan kebutuhan untuk memastikan ketenangan dan meredakan ketegangan di lapangan,” katanya, menambahkan: “Uni Eropa terus mendukung pernyataan (Israel) di Aqaba dan Sharm el Sheikh, dan mendesak semua pihak untuk berkomitmen kembali pada de-eskalasi, dan membuka jalan menuju cakrawala politik.”
Sementara itu, juru bicara Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mendesak Israel untuk menghentikan dan membatalkan rencana permukiman di Tepi Barat yang dia sebut sebagai keputusan yang mengganggu.
“Sekretaris Jenderal menegaskan kembali bahwa permukiman tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional,” kata Farhan Haq, menambahkan: “Itu adalah hambatan utama untuk mencapai solusi dua negara yang layak dan perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif.”
Dia menegaskan bahwa “perluasan permukiman ilegal ini merupakan pendorong utama ketegangan dan kekerasan [di Palestina] dan sangat meningkatkan kebutuhan kemanusiaan.”
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








