Pemerintah Israel sedang mengajukan undang-undang untuk “menyahudikan” Galilea (Al-Jalil), sebuah wilayah di Israel utara dengan populasi Palestina yang signifikan. Langkah tersebut merupakan bagian dari kesepakatan untuk membentuk pemerintahan baru Israel sejak tahun lalu dengan politisi sayap kanan, Bezalel Smotrich dan Itamar Ben-Gvir, yang ingin memperluas permukiman Yahudi di wilayah tersebut.
Sebagai bagian dari rencana yang dikatakan untuk “menyelamatkan permukiman Yahudi di Galilea,” Perdana Menteri Benjamin Netanyahu berencana untuk secara signifikan memperkuat undang-undang kontroversial tahun 2011 yang akan memberikan kekuatan kepada komunitas kecil untuk memeriksa calon pendatang baru. Undang-undang itu disahkan agar dapat melewati keputusan Mahkamah Agung yang melarang komunitas perumahan untuk menyewakan tanah kecuali hanya kepada orang Yahudi. Undang-undang tersebut memberikan “kebijaksanaan yang hampir lengkap” kepada komunitas kecil ini untuk memilih siapa yang tinggal di sana, kata Suhad Bishara dari Adalah, Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel.
“Pada praktiknya, prinsip aturan ini adalah alat untuk menyaring warga Palestina dan mencegah mereka tinggal di komunitas ini, sekaligus merupakan mekanisme hukum untuk pemisahan tempat tinggal di banyak tempat di ‘Israel’,” kata Bishara, dari Pusat Hukum untuk Hak Minoritas Arab di Israel, kepada Middle East Eye. Awal bulan ini, Menteri Kehakiman Israel Yariv Levin mengatakan bahwa pembelian rumah oleh warga Palestina di kota-kota di Israel telah mendorong orang-orang Yahudi untuk meninggalkan daerah tersebut. “Orang Arab membeli apartemen di komunitas Yahudi di Galilea dan ini menyebabkan orang Yahudi meninggalkan kota itu karena mereka tidak siap untuk tinggal bersama orang Arab,” kata Levin. Sekarang pemerintah Israel akan “memperluas sistem ini dan memperdalamnya,” kata Bishara. Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan jumlah kota yang dapat memilih pendatang baru dari yang memiliki 400 rumah tangga menjadi yang memiliki hingga 1.000 rumah tangga.
Warga Palestina Israel yang tinggal di wilayah Negev (Naqab) telah lama menuding pemerintah Israel berusaha mengusir mereka melalui berbagai taktik, termasuk penyitaan tanah dari warga Palestina dan mengubah pemilik tanah menjadi penyewa. Selain itu, pemerintah Israel telah mencegah perluasan desa-desa Palestina dan mengepungnya dengan permukiman baru Yahudi. Undang-undang baru juga akan diperluas ke Tepi Barat di daerah-daerah milik warga Palestina yang telah dicaplok oleh Israel
Bishara mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia yang berlaku di Tepi Barat, sebagai wilayah pendudukan. “Jika disahkan, ini akan mengarah pada pendalaman mekanisme aneksasi de facto wilayah pendudukan dan dapat dianggap sebagai bagian dari proses aneksasi de jure, yang benar-benar bertentangan dengan hukum pendudukan,” tambahnya.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








