Survei Sosial Ekonomi Nasional atau SUSENAS Kor 2020 mencatat sekitar 8,19% perempuan di Indonesia pertama kali menikah dalam rentang usia 7–15 tahun. Bahkan, data Mahkamah Agung (MA), menunjukkan bahwa selama pandemi dari Januari hingga Juni 2020 ada 34 ribu permohonan pernikahan dini, dan permohonan dikabulkan sebanyak 97%. Tak hanya itu, berdasarkan Laporan Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda Tahun 2020, 1 dari 9 anak Indonesia menikah sebelum usia 18 tahun. Data 2021 juga menunjukkan perkawinan anak Indonesia berada pada angka 9,23%.
“Bahkan beberapa daerah di Kalimantan Timur, berada di atas angka nasional. Di antaranya, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak Bidang Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian PPPA, Rohika Kurniadi Sari, dalam kunjungan ke Tenggarong Kalimantan Timur.
Menurut Rohika, hal ini harus menjadi perhatian bersama seluruh pihak. Pasalnya, perkawinan anak menyebabkan dampak negatif di berbagai aspek kehidupan anak. Mulai dari putus sekolah, pekerja anak, kemiskinan, kesehatan ibu dan anak, di antaranya kematian ibu, kanker serviks, preeklamsia, kematian bayi, stunting, dan berat badan lahir rendah, termasuk permasalahan sosial lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga, pola asuh yang salah, hingga identitas anak.
Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur mencatat telah terjadi penurunan angka perkawinan usia anak di wilayah Kaltim dalam kurun dua tahun terakhir. Keluarga atau orang tua merupakan garda terdepan yang berperan dalam mengasuh, mendidik, dan membentuk karakter anak. Selain itu, keluarga dan lingkungan memegang peranan yang akan menjadi faktor pendukung maupun faktor penghambat terjadinya perkawinan anak.
Berdasarkan data tahun 2021, angka perkawinan usia anak mengalami penurunan 70 anak. “Data perkawinan anak di Kaltim tahun 2020 sebanyak 1.159 anak dan kemudian di tahun 2021 menjadi 1.089 anak,” kata Soraya sapaan akrabnya di Samarinda, Rabu. Sedangkan pada 2022, lanjut Soraya jumlah usia anak yang menjalani pernikahan turun sebanyak 309 anak, sehingga jumlah keseluruhan perkawinan anak di tahun itu sebanyak 789 anak.
Adanya penurunan angka perkawinan usia anak yang terus diupayakan, diharapkan bisa sejalan dengan mandat yang diamanahkan Presiden dalam RPJMN 2020–2024 dan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA). Pemerintah secara spesifik menargetkan penurunan angka perkawinan usia anak dari 11,21 persen (2018) menjadi 8,74 persen pada akhir tahun 2024 dan 6,9 persen tahun 2030.
Selain itu, pemerintah juga telah merubah batas usia minimal untuk perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perkawinan anak di Indonesia tidak terlepas dari adanya nilai-nilai yang tertanam di masyarakat Indonesia sejak lama yang mendukung atau menormalisasi perkawinan anak. Namun, tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak, dan berdampak secara fisik serta psikis bagi anak-anak, Bahkan dapat memperparah tingginya angka kemiskinan, stunting, putus sekolah dan penyakit berbahaya.
Sumber:
https://khazanah.republika.co.id
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








