Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga melakukan penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak. Penandatanganan dilakukan di Satuan Pendidikan di SMP Negeri 3 Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah pada Sabtu 15 April 2023. Penandatanganan ini sekaligus memperkuat kebijakan pencegahan perkawinan anak, dengan komitmen strategis yang berfokus pada faktor-faktor yang berkontribusi dalam peningkatan angka perkawinan anak.
Bintang mengatakan bahwa penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak tersebut jangan sekadar selebrasi, melainkan harus benar-benar dijalankan. “Kita tidak mau kegiatan hari ini menjadi selebrasi semata, tapi bagaimana mengawal implementasinya di Banyumas,” kata Bintang Puspayoga. Dia mencontohkan praktik baik keberhasilan penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak di Wajo, Sulawesi Selatan. Pada 2021, dispensasi kawin di Wajo mencapai 746 pengajuan. Setelah penandatanganan pakta integritas pada 2022, turun 75%, yaitu Januari hingga April 2023, tercatat baru 18 pengajuan dispensasi kawin di Wajo.
Bintang Puspayoga mengatakan upaya pencegahan perkawinan anak sangat penting dilakukan untuk mencegah terjadinya berbagai dampak persoalan di kemudian hari. Meskipun pada beberapa daerah, pernikahan dini seringkali dianggap sebagai tradisi. Tetapi, kenyataannya pernikahan di bawah umur memberikan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan ekonomi anak-anak pada kehidupan masa depannya.
Bintang mengamati perkawinan anak masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya prevalensi perkawinan anak. Terdapat 11,2% anak perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, dan 0,5% dari anak perempuan tersebut menikah saat berusia 15 tahun. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di Kabupaten Banyumas sendiri adalah sebesar 11,28%, dan menempatkan Banyumas sebagai kabupaten dengan angka tertinggi kedua di provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, Bupati Banyumas, Achmad Husein mengatakan di Kabupaten Banyumas, masalah perkawinan anak sudah memprihatinkan. Oleh karenanya, diperlukan perhatian lebih untuk menyelesaikan akar permasalahannya. “Dari data yang pernah saya tanyakan ke Kementerian Agama di tahun 2023, di Pengadilan Agama Banyumas ini ada sekitar 220 anak yang dalam 1 tahun itu dikawinkan. Ini adalah fenomena. Ini masih belum dihitung dengan yang hamil dan tidak dikawinkan. Lebih parah lagi di Pengadilan Agama Purwokerto, ada sekitar 400-500 anak kawin karena terpaksa alias hamil di luar nikah,” ungkapnya.
Dalam kunjungannya tersebut, Bintang juga mengatakan bahwa anak yang menjadi korban kekerasan seksual hingga mengalami kehamilan tidak boleh putus sekolah. “Anak tidak boleh mengalami stigma. Jangan sampai anak yang menjadi korban masa depannya hilang. Karena mereka punya cita-cita yang harus kita penuhi,” katanya. Bintang juga mengimbau agar anak yang menjadi korban kekerasan seksual maupun perundungan segera melapor. “Kami sediakan layanan call center di 129 atau bisa juga melalui WhatsApp ke nomor 08111129129. Adik-adik semua harus berani melapor, entah itu kekerasan bullying maupun seksual,” jelasnya.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








