Penyakit difteri tengah menyebar di Kabupaten Garut sejak beberapa pekan terakhir. Hal tersebut membuat Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut menetapkan kasus penyakit difteri di Kabupaten Garut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023, tanggal 20 Februari 2023, tentang Penetapan KLB Penyakit Difteri. Penetapan ini dilakukan seiring dengan merebaknya penularan penyakit tersebut dalam beberapa pekan terakhir sehingga menyebabkan 7 warga meninggal dunia. Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan 72 orang yang kontak erat dengan pasien positif difteri untuk dilakukan uji laboratorium. “Mereka yang diambil sampel adalah yang kontak erat dengan penderita difteri, dan masih menunggu hasil pemeriksaannya,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Garut Leli Yuliani, Rabu (22/2).
Ia menuturkan wabah difteri banyak dilaporkan menjangkiti warga di Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, yang mayoritas penderitanya adalah anak-anak. Kasus difteri muncul sejak empat pekan ke belakang dengan rincian empat kasus observasi difteri, empat kasus suspek, dua kasus terkonfirmasi positif, dan 55 orang dilaporkan kontak erat dengan pasien positif. Selain itu, ada juga yang meninggal dunia sebanyak tujuh orang tanpa catatan penjelasan riwayat kesehatan, sehingga belum dapat dipastikan penyebab kematiannya karena difteri atau sakit lain.
“Kami belum dapat memastikan apakah penyebab kematian tersebut adalah difteri, karena belum sempat diperiksa melalui pemeriksaan laboratorium,” katanya. Ia menyampaikan, Dinkes Garut saat ini masih menunggu hasil laporan uji laboratorium terhadap 72 orang, jika sudah diketahui terjangkit difteri maka secepatnya akan melakukan langkah cepat dan tepat dalam mengatasi pasien difteri. Sementara, kata dia, laporan dari pihak laboratorium ada dua orang berusia tujuh tahun dan remaja 19 tahun yang positif, jadi seluruhnya menjadi lima orang terjangkit difteri.
Difteri sendiri merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteriae, yang ditandai dengan gejala batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir. Selain melalui batuk dan bersin, difteri juga bisa menular melalui barang-barang yang terkontaminasi. Seseorang bisa tertular difteri setelah menyentuh barang-barang yang terkontaminasi. Siapa saja bisa terkena difteri. Namun umumnya, penyakit satu ini kerap menyerang kelompok anak. Mereka yang termasuk kelompok berisiko difteri adalah orang yang belum mendapatkan vaksinasi difteri. Orang yang tinggal di lingkungan padat dan tidak sehat juga berisiko terkena difteri.
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, salah satu penyebab merebaknya difteri ini adalah tidak dilakukannya imunisasi lengkap untuk anak oleh orang tua. “Nah, difteri ini sudah dinyatakan KLB, jadi saya sudah tandatangani bahwa difteri di Kabupaten Garut dinyatakan kejadian luar biasa, dan yang meninggal dunia itu diakibatkan bahwa mereka tidak mendapatkan vaksin sejak awal. Daerah itu punya kepercayaan tidak perlu divaksin, harusnya kan dari awal, (jadi) tidak lengkap,” kata Bupati Garut seusai mengikuti peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2023 Tingkat Kabupaten Garut, di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Selasa (21/2)
Sekretaris Dinkes Garut, Leli, mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi untuk melakukan penanggulangan difteri, khususnya di Desa Sukahurip. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melakukan imunisasi Outbreak Response Immunization (ORI) di Desa Sukahurip pada Senin (27/2). Sasaran dalam imunisasi ORI itu adalah seluruh anak berusia dua bulan hingga 15 tahun. “Rencana awal itu, sasaran imunisasi adalah anak berusia dua bulan hingga 12 tahun. Namun ada saran dari Kemenkes untuk menaikkan usia sasaran sampai 15 tahun,” ujar dia.
Pelaksanaan imunisasi ORI itu akan memakan waktu setidaknya hingga 10 bulan ke depan. Sebab, imunisasi ORI dilakukan secara tiga kali, dengan jarak nol bulan, kemudian imunisasi kedua diberikan satu bulan setelahnya, dan imunisasi ketiga diberikan enam bulan setelah imunisasi kedua.
Sumber:
https://rejabar.republika.co.id
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








