Majelis Umum PBB pada Sabtu (31/12) mengeluarkan resolusi yang meminta pendapat Mahkamah Internasional (ICJ) tentang konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina, lapor Anadolu. Resolusi tersebut didukung oleh 87 negara anggota Majelis Umum PBB melawan 26 negara dengan 53 abstain.
Resolusi tersebut meminta ICJ untuk menentukan “konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri” serta tindakannya “yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status” dari kota suci Al-Quds (Yerusalem). Ia juga meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam sesi Majelis Umum PBB yang akan datang pada bulan September 2023.
Perwakilan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, memuji negara-negara yang “tidak terpengaruh oleh ancaman dan tekanan” dan memberikan suara mendukung resolusi tersebut. “Pemungutan suara ini dilakukan satu hari setelah pemerintah baru Israel dibentuk yang berjanji untuk mempercepat kebijakan kolonial dan rasis terhadap rakyat Palestina,” kata Mansour.
Resolusi UNGA tersebut mendapat pujian dari Otoritas Palestina (PA) yang berbasis di Ramallah. “Waktunya telah tiba bagi Israel untuk menjadi negara yang tunduk pada hukum, dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang terus berlangsung terhadap rakyat kami,” kata juru bicara PA Nabil Abu Rudeineh. Sekitar 666.000 pemukim tinggal di 145 permukiman dan 140 pos terdepan (tidak dilisensikan oleh pemerintah Israel) di Tepi Barat, termasuk di Al-Quds Timur, menurut LSM Peace Now Israel. Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan adalah ilegal.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








