Pemukim Israel dan polisi menyita sebidang tanah milik gereja Ortodoks Yunani di Al-Quds Timur pada Selasa (27/12). Penduduk dan saksi mengatakan kepada media lokal bahwa puluhan pemukim menyerbu sebidang tanah seluas lima dunam (5.000 meter persegi) di lingkungan Silwan Palestina di selatan Kota Tua pada pagi hari. Para pemukim kemudian memagarinya dan memasang kamera pengintai dengan perlindungan polisi. Warga juga bergegas ke tempat kejadian untuk menghentikan penyitaan tanah tetapi dihadang oleh aparat keamanan. Pasukan Israel juga menangkap tiga pemuda Palestina, menurut media setempat.
“Mereka memukuli semua orang, baik pria, wanita, maupun anak-anak,” kata saksi, Mohammed Sumeria, kepada Pusat Informasi Wadi Hilweh. “Mereka datang pagi-pagi sekali ketika orang-orang masih tidur dan mengambil tanah itu.” katanya.
Tanah tersebut merupakan hak milik Biara Ortodoks Yunani di Silwan, yang merupakan bagian dari Patriarkat Ortodoks Yunani di kota tersebut, menurut Pusat Informasi Wadi Hilweh, yang memantau pelanggaran Israel di daerah tersebut. Keluarga Sumeria telah bertani dan menjaga tanah selama 70 tahun di bawah perjanjian sewa dengan pemiliknya, kata pusat itu.
Silwan, rumah bagi lebih dari 60.000 warga Palestina dan berlokasi strategis di selatan Masjid Al-Aqsa dan Tembok Barat, telah menjadi sasaran perluasan permukiman Israel selama bertahun-tahun. Ratusan keluarga di Silwan menghadapi ancaman pengusiran, baik melalui tuntutan hukum oleh kelompok pemukim yang kuat maupun melalui perintah penggusuran administratif oleh pemerintah kota Al-Quds yang dikelola Israel, yang berusaha membangun taman wisata bertema cerita dan tokoh alkitabiah.
Kontrol Israel atas Al-Quds Timur sejak 1967 melanggar beberapa prinsip di bawah hukum internasional, yang menetapkan bahwa kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan di wilayah yang didudukinya dan tidak dapat melakukan perubahan permanen di sana. Aktivis khawatir tanah di Silwan yang dimiliki oleh gereja Ortodoks Yunani sangat rentan untuk dirampas oleh para pemukim.
Pada 1951, tanah milik gereja di Al-Quds Barat disewakan kepada Dana Nasional Yahudi (JNF) untuk jangka waktu 99 tahun. Saat ini, tanah tersebut menampung sebagian besar lembaga negara Israel, termasuk parlemen Israel, Knesset. Pada bulan Maret, polisi dan pemukim Israel mengambil alih bagian dari Hotel Petra yang bersejarah, yang telah menjadi subjek gugatan hukum selama bertahun-tahun antara Patriark Ortodoks Yunani dan kelompok pemukim Ateret Cohanim.
Tahun lalu, sang patriark memicu kemarahan setelah mengungkapkan rencana untuk menjual sekitar 11 hektar properti gereja kepada dua perusahaan Israel yang ingin menghubungkan permukiman di daerah Betlehem ke Al-Quds. Permukiman Israel adalah ilegal menurut hukum internasional. Pada saat itu, Dewan Pusat Ortodoks di Palestina, sebuah kelompok akar rumput Kristen Palestina, mengecam kesepakatan $39 juta sebagai salah satu yang akan “menghancurkan ekonomi berbasis pariwisata di Bethlehem”.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








