Seorang wanita Palestina-Amerika berusia 22 tahun telah dibebaskan (19/12) setelah ditahan oleh otoritas Israel sejak Jumat (16/12) karena berusaha memasuki Al-Quds dari Ramallah. Sebelum dibebaskan, keluarga Hala Kasim Salameh mengatakan bahwa mereka hanya memiliki sedikit informasi tentang kondisinya dan dia hanya dapat menelepon keluarganya satu kali sejak dia ditangkap.
“Dia memberitahu kami bahwa ia ditahan oleh tentara [Israel],’” saudara perempuannya, Ahlam Salameh, mengatakan kepada Al Jazeera dari St Louis, Missouri, tempat Salameh tinggal di Amerika Serikat. Ahlam diberitahu bahwa Salameh ditahan di penjara Neve Tirtza di Ramla, dan tidak diperbolehkan berkomunikasi lebih lanjut dengan mereka. Namun, setelah sidang digelar pada Senin, Salameh dibebaskan.
Bersama dengan anggota keluarganya yang bepergian bersamanya, Salameh telah diberikan izin untuk memasuki Al-Quds beberapa hari sebelum perjalanannya. Rombongan yang bepergian tersebut berencana untuk pulang ke St Louis pada Rabu (21/12). Meskipun Salameh adalah warga negara Amerika, dia lahir di Tepi Barat, yang berarti dia harus mengajukan izin perjalanan khusus untuk memasuki Al-Quds, tidak seperti orang Amerika lainnya.
Keluarga mengatakan putri mereka telah berusaha memasuki Al-Quds melalui pos pemeriksaan dengan anggota keluarga, termasuk ibunya. Akan tetapi ditolak masuk tanpa diberi penjelasan. Dia kemudian mencoba memasuki Al-Quds tanpa keluarganya. Saat itulah, menurut Ahlam, keluarganya tidak dapat menghubunginya.
“Mimpi kakak saya adalah untuk memasuki Al-Quds. Dia percaya itu adalah haknya sebagai orang Palestina,” kata Ahlam kepada Al Jazeera. “Mereka tidak punya alasan untuk menolak saudara saya. Dia memiliki identitas dan dokumen yang tepat, dan kami sama sekali tidak mengetahui apa yang akan terjadi padanya.”
Di bawah sistem hukum ganda yang beroperasi di Tepi Barat, warga Palestina yang menghadapi pengadilan militer Israel – yang dijalankan oleh tentara dan perwira Israel – menerima hukuman yang jauh lebih keras daripada pemukim Yahudi yang melakukan kejahatan yang sama dan diadili di pengadilan sipil. Kelompok HAM memperkirakan bahwa warga Palestina menghadapi tingkat hukuman lebih dari 99 persen.
“Kami mendengar hal-hal yang saling bertentangan tentang apa yang akan terjadi padanya,” kata Ahlam sambil menunggu pembebasan Salameh. “Saya sangat marah meskipun saya mengkhawatirkan keselamatan saudara perempuan saya. Israel menahan saudara perempuan saya untuk dijadikan contoh bagi kami orang Palestina. Yang ingin saya lakukan sekarang adalah berbicara dengannya dan memastikan dia baik-baik saja.”
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








