Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa mengumumkan pada Kamis (27/10) bahwa penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap Israel akan menyelidiki tuduhan apartheid. Selama rapat pengarahan di PBB, New York, tiga anggota komisi mengatakan penyelidikan sejauh ini berfokus pada “akar penyebab” konflik, yang mereka konfirmasi muncul dari kehadiran ilegal Israel di Tepi Barat.
Navi Pillay, mantan Ketua HAM PBB yang juga mengepalai komisi itu, menyebut apartheid sebagai “perwujudan pendudukan.” Dia berkata, “Kami fokus pada akar permasalahan, yaitu pendudukan yang menimbulkan kebijakan apartheid. Kami akan menuju ke sana. Itulah keistimewaan dari mandat terbuka ini, memberi kami ruang lingkup khusus.”
Komisi tersebut terbentuk setelah serangan 11 hari Israel pada Mei 2021. Banyak warga sipil tewas dan terluka, puluhan ribu mengungsi, rumah dan infrastruktur vital hancur dan pasokan layanan dasar sangat terganggu. Anggota komisi Miloon Kothari juga mengatakan bahwa sifat penyelidikan yang terbuka memungkinkannya untuk memeriksa tuduhan apartheid. “Kami akan menyelesaikannya karena kami memiliki banyak waktu untuk melihat masalah tersebut,” katanya. “Pendekatan yang komprehensif diperlukan sehingga kami harus melihat masalah kolonialisme pemukim,” tambah Kothari. “Apartheid sendiri adalah paradigma yang sangat berguna, jadi kami memiliki pendekatan yang sedikit berbeda tetapi kami pasti akan menyelesaikannya.”
Awal bulan ini, 143 negara anggota PBB, termasuk Israel, memberikan suara mendukung resolusi Majelis Umum yang menegaskan kembali bahwa setiap upaya aneksasi sepihak wilayah suatu negara oleh negara lain adalah pelanggaran hukum internasional. Komisi Penyelidikan mendedikasikan sebagian besar laporannya untuk meninjau dampak pendudukan Israel dan kebijakan aneksasi de facto terhadap hak asasi manusia Palestina, yang memaksa warga Palestina meninggalkan rumah mereka dan mengubah komposisi demografis daerah-daerah tertentu.
Pada 27 Mei 2021, Dewan Hak Asasi Manusia setuju untuk membentuk komisi penyelidikan internasional yang independen dan berkelanjutan untuk menyelidiki semua dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan pelanggaran hukum HAM internasional di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Al-Quds (Yerusalem) Timur, dan di “wilayah Israel” hingga 13 April 2021. Komisi telah menerbitkan beberapa laporan sejak pembentukannya.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini.
Baca berita harian kemanusiaan, klik di dini
Baca juga artikel terbaru, klik di sini








