Islam memandang pernikahan sebagai bentuk ibadah yang mulia. Pernikahan bukan sekadar membicarakan hubungan antara lelaki dan perempuan yang sah di mata agama dan hukum, atau hanya untuk menjawab persoalan biologis manusia dewasa, melainkan erat kaitannya dengan ketenangan dan kebahagiaan yang dapat dirasakan oleh jiwa manusia.
Dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum: 21, Allah menjabarkan tiga tujuan pernikahan, yaitu sakinah terdapat dalam kata (لِتَسْكُنُوا ) yang berarti tenang atau tenteram; mawaddah (مَوَدَّةً) yang berarti cinta; dan rahmah (وَرَحْمَةً) atau kasih sayang. Dari tiga hal tersebut dapat disimpulkan bahwa sakinah mawaddah warahmah yang menjadi tujuan pernikahan dalam Islam adalah gambaran hubungan suami istri yang dilandasi oleh cinta dan kasih sayang demi terciptanya rumah tangga yang memberikan ketenanganan dan ketentraman dalam hidup.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan kerja keras, sebab seberapa kuat pun usaha yang diberikan oleh suami dan istri dalam menjaga pernikahan, hidup terkadang memberikan kejutan yang tidak terduga. Pada saat itulah ketahanan dan komitmen terhadap pernikahan akan terlihat. Mencintai dan memelihara cinta pada saat-saat yang menyenangkan tidaklah sulit, tetapi perjalanan berat yang diberikan kehidupan adalah pembuktian atas komitmen pernikahan yang dijalankan.
Ketika ujian itu datang, riak-riak kecil mulai terlihat—itu adalah hal yang pasti terjadi dalam setiap pernikahan. Namun, riak kecil ini dapat menjadi gelombang besar. Ketika itulah kebaikan pasangan tidak lagi terlihat karena semuanya tiba-tiba menjadi buruk dan salah. Bahkan, tidak jarang mengakibatkan terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pembangkangan.
Lingkup KDRT bukan hanya tindakan yang menyakiti pasangan secara fisik seperti pemukulan, penganiayaan, intimidasi, dan hal lain yang melukai badan. Namun, kekerasan verbal juga merupakan bentuk penganiayaan melalui kata-kata yang dapat merusak spiritual, emosional, dan mental pasangan.
Dalam UU No.23 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (1) tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (UU PKDRT) telah dijelaskan bahwa: KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama terhadap perempuan yang berakibat menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk juga ancaman melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.[1]
Sepanjang tahun 2021, dari ribuan laporan kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh Komnas Perempuan, kasus terbanyak adalah kekerasan terhadap istri. “Pada 2021, Komnas Perempuan menerima 2.527 kasus kekerasan di ranah rumah tangga/personal, dan kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan pertama dari keseluruhan kasus KDRT/RP dan selalu berada di atas angka 70%,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi (1/10/2022).
Dalam Islam, permasalahan rumah tangga merupakan hal yang harus diwaspadai, sebab dapat berujung pada perceraian. Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh iblis. Sementara, meskipun boleh dilakukan, Allah membenci perceraian karena hal itu tidak hanya memisahkan suami dengan istri, tetapi juga memisahkan dua keluarga dan berdampak besar terhadap anak-anak.
Salah satu misi terbesar setan terhadap umat Islam adalah memisahkan pasangan suami istri. Iblis membisikkan dan menggoda manusia agar terjadi perselisihan dalam rumah tangga. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR. Muslim)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi salah satu isu dalam rumah tangga keluarga muslim, sehingga penanganannya wajib dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Nabi Muhammad Saw. memberikan nasihat dalam sebuah hadis tentang keutamaan suami yang berakhlak baik kepada istrinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْمَل الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهمْ خُلُقًا، وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ … رواه الترمذي وغيره
“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya” (HR. At-Tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Hibban)
Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan maksud hadis tersebut bahwa muslim yang paling utama adalah yang berlaku baik terhadap istrinya, meliputi perkataan yang baik dan sopan, pemaaf atas kesalahannya, dan sabar dalam membimbingnya. Sementara itu, seorang suami juga mempunyai hak yang merupakan kewajiban seorang istri. Di antara kewajiban-kewajiban tersebut adalah seorang istri dianjurkan untuk taat dan patuh kepada suaminya (tidak durhaka terhadap suami) selama ia meminta dan memerintahnya dengan cara yang baik sesuai dengan syariat serta bukan dalam hal yang mengandung kemaksiatan, memperlakukan suami dengan cara yang baik, serta menjaga kehormatan suami.[2]
Di dalam Al Qur’an, Allah memerintahkan suami untuk bersabar dengan kekurangan yang dimiliki seorang istri karena terlepas dari kekurangan atau kelemahan yang dimiliki, istri pasti memiliki kelebihan yang mungkin sering dilupakan oleh suaminya. Allah juga memerintahkan untuk menjaga keutuhan keluarga dan keberlangsungan rumah tangga walaupun terdapat perasaan tidak suka kepada pasangan. Allah Ta’ala berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan pergaulilah istrimu dengan (akhlak yang) baik. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”(Q.S. An-Nisa: 19)
Dalam surah yang sama, Allah juga berfirman mengenai istri-istri yang nusyuz (meninggalkan kewajiban bersuami-istri) dan bagaimana para suami memperlakukannya. Allah berfirman,
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”(Q.S. An-Nisa: 34)
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa kalaulah terhadap istri yang tidak disukai dan yang nusyuz, tetapi kemudian taat, Allah memerintahkan untuk bersabar, melarang para suami menyakiti serta mendzalimi istrinya dengan ucapan-ucapan pedas, bersikap kasar, terlalu menuntut kesempurnaan dari pasangannya dan terlebih lagi segala bentuk KDRT lainnya, apalagi terhadap istri yang disukai, taat, dan salihah. Maka, tidak ada alasan bagi para suami untuk menyakiti istri mereka, terlebih menceraikan atau menakut-nakuti dengan ancaman talak.
Al-Qur’an telah menawarkan solusi yang dapat dilakukan dalam mengatasi permasalahan dalam rumah tangga, yaitu:
Pertama, suami dan istri saling mengasihi dengan berusaha mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Sebagaimana Allah berfirman,
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Q.S. Ar-Rum: 21)
Kedua, suami dan istri saling memenuhi hak dan kewajiban secara adil dan seimbang serta menjaga prinsip-prinsip dalam membina rumah tangga. Sebagaimana Allah berfirman,
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al-Baqarah: 228)
Ketiga, suami dan istri saling memaafkan kesalahan pasangannya agar terpelihara rasa cinta di antara keduanya. Berikut keutamaan memaafkan orang lain dalam surah An-Nur ayat 22,
وَلَا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۖ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Keempat, jika seorang istri menjadi korban tindak kekerasan dikarenakan oleh perbuatan nusyuz suaminya seperti bersikap dan berkata kasar, enggan memberi nafkah, maka istri diperbolehkan mengadakan kesepakatan damai dengan cara melepas sebagian atau seluruh hak-haknya supaya ia tetap menjadi istri suaminya dan tidak diceraikan. Atau dengan cara lain, yaitu istri memberikan sesuatu dari hartanya kepada suaminya agar suaminya menceraikannya saja. Sebagaimana Allah berfirman,
وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ۚ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
“Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. An Nisa: 128)
Kelima, apabila seorang istri nusyuz, durhaka, tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajibannya, tidak mau patuh terhadap suaminya ataupun karena hal yang lainnya, suami wajib mendidik atau memberi pelajaran dengan cara yang disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 34, yaitu menasihati dan mengingatkan dengan cara yang baik ataupun dengan cara pisah ranjang.
Apabila telah melakukan dua hal tersebut tetapi istri tetap mengulangi kesalahan-kesalahannya maka memukul istri diperbolehkan tetapi dilarang melukai apalagi sampai cacat, karena pada dasarnya maksud dari memukul di situ adalah menasihati. Memukul hanya diperbolehkan dilakukan dalam kondisi darurat serta sebagai alternatif terakhir jika istri tetap melakukan dan mengulangi kesalahan-kesalahannya. Selain itu, harus memperhatikan batasan-batasannya, seperti tidak boleh memukul bagian yang sama, tidak menyakiti, tidak memukul wajah, tidak memukul dengan menggunakan alat (baik tumpul maupun tajam), tidak melukai, serta tidak melakukannya dengan niat menyiksa atau menganiaya.
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Q.S. An-Nisa: 34)
Namun, perlu diingat bahwa Nabi Muhammad Saw. tidak pernah memukul istrinya.
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ
“Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR Muslim)
Keenam, jika terjadi perselisihan yang dilakukan di antara pasangan suami istri, maka bagi keduanya dianjurkan untuk mendatangkan hakim, baik itu berasal dari kerabat, maupun orang luar. Sebagaimana Allah berfirman,
إِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakim itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Q.S. An-Nisa: 35)
Islam adalah agama yang mengusung kedamaian sehingga hukum Islam tidak melegalkan kekerasan terhadap istri, ataupun sebaliknya. Ketika suami atau istri dapat menunjukkan belas kasih kepada pasangannya dalam masa-masa sulit, maka mereka akan senantiasa berada dalam hubungan ibadah yang indah. Ini tentu tidak mudah, membutuhkan kelapangan dada, kesabaran, juga toleransi. Namun, buah yang nantinya akan dipetik, sepadan dengan usaha yang diberi—rumah yang hangat, nyaman, dan kerinduan untuk selalu pulang.
Semoga Allah menjadikan rumah tangga kita seperti rumah tangga Rasulullah Saw. yang penuh kebahagiaan, damai, menyejukkan, tidak ada kekerasan, dan kelak dikumpulkan lagi bersama pasangan kita di dalam surga Allah Swt. (FAA)
[1] Sekretarian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (1) Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
[2] Wahbah az-Zuhaili, Ensiklopedia Akhlak Muslim.
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina, artikel terkini, berita penyaluran, kegiatan Adara, dan pilihan program donasi.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.







