Sebuah Panel Tiga Hakim Mahkamah Agung Israel menolak banding yang menuntut militer negara pendudukan untuk membayar ganti rugi atas penembakan seorang anak Palestina, Attiya Nabaheen (15 tahun), pada 2014. Militer Israel menembak Nabaheen di properti keluarganya di dekat al-Bureij, 500 meter dari pagar antara Israel dan Gaza. Akibat dari penembakan itu, Nabaheen menjadi lumpuh dan harus menggunakan kursi roda.
Isu dalam kasus ini merupakan konstitusionalitas Amandemen No. 8 Hukum Kesalahan Sipil Israel (Tanggung Jawab Negara) tahun 1952 yang diundangkan pada tahun 2012. Undang-undang ini mengatur bahwa penduduk suatu wilayah yang pemerintah Israel nyatakan sebagai “wilayah musuh” -seperti Gaza sejak tahun 2007- tidak memenuhi syarat untuk mendapat kompensasi dari Israel. Mahkamah Agung memutuskan bahwa undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan hukum internasional, dan bahkan jika memang demikian, “Knesset [Parlemen Israel] memiliki kekuatan untuk mengesampingkan aturan hukum internasional.”
Adalah dan Pusat Hak Asasi Manusia al-Mezan yang berbasis di Gaza telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Distrik Beer Sheba tersebut pada tahun 2018. Namun, Israel mengatakan tidak bertanggung jawab atas cedera anak Palestina tersebut. Adalah dan al-Mezan berargumen bahwa keputusan pengadilan lebih rendah dan UU tersebut melanggar hukum Israel dan internasional. Hukum internasional mengharuskan warga sipil berhak atas perlindungan dan pemulihan hukum yang efektif, terutama ketika cedera akibat serangan yang tidak terkait dengan tindakan terhadap perang.
Sumber:
https://english.wafa.ps/Pages/Details/129990
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina, artikel terkini, berita penyaluran, kegiatan Adara, dan pilihan program donasi.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.







