Israel menetapkan hukuman 18 bulan penjara kepada perempuan Palestina Muna Qa’dan, (51 tahun), pada hari Kamis (16/6). Tak hanya itu, Israel juga mengajukan denda sebesar 7.000 shekel ($2.000), kata Perhimpunan Tawanan Palestina (PPS) di sebuah pernyataan. Qa’dan adalah perempuan Palestina yang berasal dari kota Arraba di utara Tepi Barat. Israel telah telah menangkap dan menawannya tanpa pengadilan sejak 10 April 2021. Pasukan Israel telah menangkapnya beberapa kali, dan ia telah menjalani total hukuman 8 tahun di balik penjara Israel.
Saat ini ada 31 perempuan Palestina yang di penjara-penjara otoritas Israel. Jumlah tersebut termasuk di antaranya 10 orang ibu, menurut kelompok advokasi tawanan. Saat ini juga masih ada lebih dari 4.400 tahanan politik Palestina yang hingga saat ini masih mendekam di penjara-penjara Israel, menurut kelompok hak-hak tawanan Addameer.
Sumber:
https://english.wafa.ps/Pages/Details/129714
***
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.








