Umat Islam dianjurkan untuk berkurban pada hari raya Iduladha yang diperingati setiap 10 Zulhijjah dalam penanggalan Hijriah. Kata “kurban” yang merupakan serapan dari bahasa Arab berasal dari kata Qaraba, Yaqrabu, Qurbaanan yang artinya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan menyembelih binatang ternak.
Kurban adalah salah satu dari syariat Islam yang sudah ada sejak manusia pertama diciptakan oleh Allah Swt. Ketika putra-putra Nabi Adam ‘alaihissalam diperintahkan untuk berkurban, maka Allah Swt. menerima kurban yang baik dan diiringi dengan takwa serta menolak kurban yang buruk. Dalam Al-Maidah ayat 27, Allah berfirman:
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ ۖ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): ‘Aku pasti membunuhmu!’ Berkata Habil: ‘Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa’.”
Kurban berikutnya adalah kurban Nabi Ibrahim a.s. yang sangat berkaitan dengan perayaan Iduladha. Di momentum ini, Allah berfirman di dalam Al-Qur’an tentang ketaatan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam untuk menyembelih anaknya, Ismail ‘alaihissalam, yang penurut dan sabar agar dijadikan suri teladan yang baik bagi umat Islam di seluruh dunia. Kisah tersebut terdapat dalam Surat As-Saffat ayat 102:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: ‘Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!’ Ia menjawab: ‘Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar’.”
Kurban disyariatkan sebagai simbol pengorbanan dan ketaatan seorang hamba kepada Allah Swt. serta rasa syukur atas segala nikmat kehidupan yang telah Allah Swt. berikan kepada hamba-Nya.
I. Hukum Kurban dan Orang yang Wajib Kurban
Kurban itu wajib atau sunnah?
Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, hukum kurban adalah sunnah muakkad. Imam Malik memberikan keringanan kepada orang yang menunaikan haji, yaitu dengan dibolehkannya untuk tidak berkurban di Mina. Sementara itu, Imam Syafi’i tidak membedakan antara orang haji dan yang tidak. Menurut Imam Abu Hanifah kurban hukumnya wajib bagi orang yang mampu yang tidak musafir, sedangkan bagi musafir tidak wajib. Menurut Abu Yusuf dan Muhammad, kurban hukumnya tidak wajib. Namun demikian, Imam Malik pernah berpendapat seperti Abu Hanifah.
Perbedaan pendapat tersebut disebabkan oleh:
Pertama, apakah kurban yang dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw. itu menunjukkan wajib atau sunnah? Hal ini mempertimbangkan bahwa Nabi Saw. tidak pernah meninggalkan kurban sama sekali walaupun dalam perjalanan, seperti yang termuat dalam hadis Tsauban:
ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم , أضحيته , ثم قال: يا ثوبان , أصلح لى لحم هذه الضحية, قال: فلم أزل أطعمه منها حتى قدم المدينة (أرجه مسلم والدرامي)
“Rasulullah Saw. telah menyembelih kurbannya lalu berkata, ‘Hai Tsauban! Rawat daging kurban ini!’ Tsauban berkata, ‘Saya selalu memakannya hingga tiba di Madinah.” (HR. Muslim dan Darimi)
Kedua, karena ada hadis yang dipahami berbeda, yaitu hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw. bersabda:
إذَا دَخَل الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلاَ يَأخذ مِنْ شَعْرِهِ شَيْئًا وَلاَ مِنْ أظفارهِ
“Apabila sudah tanggal 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin berkurban, maka janganlah mengambil sedikit pun dari rambut dan kuku-kuku kurban itu. (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Kata “ingin berkurban” dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa kurban itu tidak wajib.
Sedangkan perintah Rasulullah Saw. terhadap Abu Burdah agar mengulangi kurbannya karena terlanjur disembelih sebelum salat Iduladha menunjukkan hukum wajib dilakukannya kurban setelah salat Iduladha.
Ibnu Abbas berpendapat bahwa kurban tidak wajib. Ikrimah berkata, “Ibnu Abbas mengutus saya dengan dua dirham agar saya membeli daging. Dia berpesan bahwa siapa pun yang kau jumpai katakan kepadanya bahwa ini kurban Ibnu Abbas.”[1]
II. Macam Kurban, Sifat, Umur, dan Jumlahnya
A. Macam Hewan Kurban
Para ulama sepakat bahwa hewan kurban adalah unta, sapi, dan kambing. Semua ulama sepakat bahwa tidak boleh kurban dengan selain tiga hewan ternak tersebut, kecuali al-Hasan bin Shalih yang memperbolehkan kurban banteng untuk tujuh orang dan kijang untuk seorang.
Hanya saja para ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama dari hewan-hewan tersebut. Menurut Imam Malik, urutannya adalah kambing kibas, sapi, lalu unta, kebalikan dari hadyu haji, yaitu unta, sapi, lalu kambing kibas.
Menurut Imam Syafi’i, al-Asyhab, dan Ibnu Sya’ban, urutannya kebalikan dari pendapat Imam Malik, yaitu unta, sapi, lalu kambing.
Perbedaan tersebut disebabkan adanya pertentangan antara qiyas[2] dengan perbuatan Rasulullah Saw. Ada hadis yang menerangkan bahwa kurban Rasulullah Saw. selalu berupa kambing. Ini menunjukkan bahwa kambing lebih utama. Adapun hadis lain yang bertentangan dengan hadis di atas, yaitu hadis Bukhari dari Ibnu Umar, ia berkata:
كان رسولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم يَذْبَحُ و يَنْحَرُ بالمُصَلَّى (صحيح النسائي)
“Rasulullah Saw. pernah menyembelih kurban di tempat salat.” (HR. Nasai)
Qiyas-nya adalah karena kurban itu merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan mengorbankan hewan, maka standar hewannya adalah yang disembelih dalam haji.
Imam Syafi’i mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi Saw. yang bersifat umum, yaitu:
من راح في الساعة الأولى فكأنما قرب بدنة، ومن راح في الساعة الثانية فكأنما قرب بقرة،
ومن راح في الساعة الثالثة فكأنما قرب كبشًا
(أخرجه البخاري و مسلم)
“Barangsiapa pergi (untuk salat Jumat) waktu pertama, seolah berkurban seekor unta, barangsiapa pergi pada waktu kedua seolah berkurban seekor sapi, barangsiapa pergi pada waktu ketiga seolah berkurban seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis tersebut dapat dikatakan bahwa standar kurban terbaik dapat ditentukan dari nilai hewannya. Imam Malik mengatakan bahwa urutan dalam hadis tersebut khusus untuk sembelihan haji agar tidak terjadi pertentangan dengan hadis lain, yang dijadikan dasar oleh Imam Malik tentang kurban dengan urutan kambing, sapi, lalu unta.[3]
B. Kurban yang Cacat
Menurut ijma ulama, kurban yang harus dihindari adalah:
- hewan yang buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya,
- hewan yang sakitnya diketahui jelas,
- hewan yang pincang, dan
- hewan kurus yang tulangnya tidak bersumsum.
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – “أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي” ( رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ . وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ)
Dari Al Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, “Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.”
(Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Disahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban)[4]
C. Umur Hewan Kurban
Jumhur ulama menetapkan bahwa tidak boleh berkurban dengan anak kambing yang bukan domba, kecuali bila sudah berumur dua tahun atau lebih. Lalu, bagaimana kalau berupa anak domba yang baru berusia setahun atau lebih? Menurut jumhur, boleh, sementara sebagian ulama mengatakan tidak boleh karena paling tidak usia hewan kurban harus dua tahun.
Perbedaan tersebut bersumber dari hadis-hadis yang bermakna umum dan khusus.
Hadis yang khusus dari Jabir, dia berkata:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم: “لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ” (أخرجه مسلم)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (hewan yang umurnya masuk tahun ketiga). Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah (kambing yang umurnya masuk tahun kelima).” (HR. Muslim)[5]
Di antara syarat hewan kurban adalah telah mencapai usia yang telah ditetapkan syariat atau hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Cukup umur di sini ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Adapun umur hewan kurban adalah:
- unta, minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6,
- sapi, 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3,
- kambing, minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2, dan
- domba: 1 tahun.[6]
D. Hitungan Kurban
Ada beberapa pendapat mengenai hitungan kurban. Di antara pertanyaan yang sering muncul adalah satu hewan kurban itu cukup untuk berapa orang?
Menurut ijma ulama, seekor kambing hanya untuk seorang. Namun demikian, Imam Malik berpendapat bahwa seekor kambing , sapi, atau unta dapat dikurbankan untuk dirinya sendiri dan keluarga yang ditanggung nafkahnya, asalkan harga pembeliannya ditanggung sendiri oleh kepala keluarganya atau tidak patungan. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah r.a.:
كنا بمنى فدخل علينا بلحم بقر، فقلنا: ما هو؟ فقالوا: ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن أزواجه (أخرجه البخاري و مسلم)
“Kami pernah berada di Mina, lalu ada orang membawakan kami daging sapi. Kami bertanya, ‘Apa itu?’ Para sahabat menjawab, ‘Rasulullah Saw. berkurban untuk istri-istrinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan segolongan ulama berpendapat bahwa seekor sapi atau unta dapat menjadi kurban yang ditanggung oleh tujuh orang.[7]
E. Hikmah Kurban
Dari paparan tersebut, kurban merupakan salah satu sunah yang amat dianjurkan untuk dilaksanakan karena Rasulullah saw. tidak pernah melewatkan kesempatan untuk berkurban. Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bahkan amat menganjurkan umat Islam yang memiliki kemudahan atau kelapangan untuk berkurban dan jangan sampai ditinggalkan. Dari Abu Hurairah r.a. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ، وَلَمْ يُضَحِّ، فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه أحمد وابن ماجه)
“Barangsiapa yang mempunyai kemudahan untuk berkurban, tetapi ia belum berkurban, maka janganlah sekali-kali mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Menurut Imam Abu Hanifah, hadis tersebut menekankan wajibnya berkurban bagi mereka yang memiliki kemampuan dan kelapangan, sementara mazhab lainnya menilai sebagai sunah yang amat dianjurkan bagi umat Islam. Artinya, sekalipun tidak dalam kondisi lapang, kurban dapat diusahakan dengan cara menabung dalam waktu setahun. Kita berkurban bukan karena kita mampu tetapi karena keimanan yang mendorong kita untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah. Hal ini sebab esensi dari berkurban adalah sebagai bentuk pendekatan diri seorang muslim kepada Allah dan persiapan bekal untuk menghadap-Nya.
Dalam Al-Qur’an, Allah menggandengkan ibadah kurban dengan ibadah salat.
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” (Surat Al-Kautsar: 2)
Anjuran untuk berkurban yang sangat ditekankan oleh Allah dan Rasulullah, tentu menyimpan hikmah yang sangat agung, sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, yaitu:
- Sarana mendekatkan diri dan bukti cinta kepada Allah. Dengan kurban kita telah meneladani keimanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail ‘alaihimassalam kepada Allah. Selain itu, berkurban juga merupakan bentuk syukur kita kepada Allah yang senantiasa memberikan rezeki.
- Upaya memupuk kedermawanan dan mengikis kekikiran. Sikap pemurah terhadap sesama juga merupakan bentuk ketaatan kita kepada Allah. Berkurban bukanlah sedekah yang cukup dengan mengeluarkan uang serupiah atau dua rupiah, sehingga di dalamnya ada pengorbanan finansial, upaya untuk mengurangi sikap cinta terhadap dunia, mengikis sikap kikir, dan menjauhkan diri dari rasa fakir.
- Meningkatkan kasih sayang. Berkurban merupakan bentuk kesalihan sosial yang dapat menumbuhkan kepedulian dan kasih sayang kepada mereka yang berada dalam kesulitan, kesempitan, dan kemiskinan. Selain itu, berkurban juga menyebabkan silaturahim menjadi lebih luas.
Lebih jauh lagi, perlu digarisbawahi bahwa target seorang muslim dalam melakukan ibadah kurban adalah untuk mencapai keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah Swt., bukan sekadar daging atau darahnya. Allah Swt. berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (Surat Al Hajj ayat 37)
Fatmah Ayudhia Amani, S.Ag.
Penulis adalah relawan Adara Relief International yang merupakan lulusan dari Diploma in Islamic Early Childhood Education (International Islamic University Malaysia) dan sarjana Tafsir dan Ulumul Qur’an (STIU Dirosat Islamiyah Al Hikmah Jakarta).
[1] Al Faqih Abul Wahid Muhammad bin Achmad bin Muhammad Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (Analisa Fiqih Para Mujtahid). Jakarta: Pustaka Amani. (hlm. 266—267)
[2] Kata qiyas (قياس ) berasal dari akar kata qaasa -yaqishu – qiyaasan (قياسا يقيس قاس ) yang secara bahasa berarti pengukuran (تقدير). Sementara itu, bila pengertian secara bahasa ini mau dilengkapi, Dr.Wahbah Az-zuhaily menyebutkan qiyas adalah mengetahui ukuran sesuai dengan apa yang semisal dengannya. Qiyas merupakan satu dari empat sumber hukum Islam selain dua sumber utama tentunya yakni, Al-Qur’an, hadis, ijma atau kesepakatan ulama secara bulat oleh semua ulama dan semua mazhab.
[3] op.cit (hlm. 268—270)
[4] Al Hafizh Ibnu Hajar Al-‘Asqalani. 2012. Terjemah Bulughul Maram; Kumpulan Hadits Hukum Panduan Hidup Muslim Sehari-hari. Semarang: Syauqi Press. (hlm. 364—365)
[5] Ibid (hlm. 365)
[6] Website Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) https://baznas.go.id/artikel/baca/Begini_Kriteria_Hewan_Kurban_yang_Wajib_Anda_Ketahui/44
[7] Al Faqih Abul Wahid Muhammad bin Achmad bin Muhammad Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid (Analisa Fiqih Para Mujtahid). Jakarta: Pustaka Amani. (hal. 276)
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina.
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.








