Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah menerima pengajuan hukum yang menuduh Israel secara sistematis menargetkan jurnalis yang bekerja di Palestina dan gagal menyelidiki pembunuhan pekerja media, yang merupakan kejahatan perang. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), Himpunan Jurnalis Palestina (PJS) dan Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina (ICJP) mengatakan dalam sebuah pernyataan bersama bahwa Israel terus bertindak seolah-olah berada di atas akuntabilitas dan terus menargetkan jurnalis dan pekerja media.
Tiga organisasi jurnalis tersebut bekerja dengan pengacara hak asasi manusia terkemuka dari Bindmans LLP dan Doughty Street Chambers, mengajukan pengaduan resmi ke ICC pada awal April 2022. Kantor Kejaksaan ICC secara resmi mengakui penerimaan pengaduan pada Senin (25/4).
Keluhan tersebut merinci penargetan sistematis terhadap jurnalis Palestina atas nama Ahmed Abu Hussein, Yaser Murtaja, Muath Amarneh dan Nedal Eshtayeh, yang terbunuh atau terluka oleh penembak jitu Israel saat meliput demonstrasi di Gaza. Semua mengenakan rompi PRESS yang ditandai dengan jelas pada saat mereka ditembak.
Sumber:
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina.
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.







