Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, Michael Lynk, pada Selasa (22/2) menerbitkan laporan terakhirnya berupa dokumentasi peristiwa dan fakta implementasi rezim apartheid Israel.
Dengan menerapkan tiga langkah uji gabungan Konvensi Anti-Apartheid dan Konvensi Roma, Pelapor Khusus menyimpulkan bahwa sistem politik pemerintahan di Wilayah Pendudukan Palestina, dengan sengaja memberikan hak substantif dan keuntungan untuk satu kelompok etnis-nasional, sementara di sisi lain, menundukkan etnis lainnya untuk hidup di balik Tembok dan pos pemeriksaan, di bawah kekuasaan militer permanen “tanpa hak, tanpa kesetaraan, tanpa martabat, dan tanpa kebebasan.” Dari kriteria yang disebutkan, laporan PBB tersebut membuktikan adanya rezim apartheid yang diterapkan oleh pendudukan terhadap orang Palestina.
Laporan tersebut mendapat tanggapan luas di komunitas HAM internasional, termasuk dari anggota Human Rights Watch, Akshaya Kumar, yang mengatakan dalam cuitannya bahwa laporan tersebut membawa kita dalam perjalanan dari pendudukan ke apartheid. Sementara itu, Christian Benedict, Direktur Kampanye Amnesti International di Inggris, menekankan pentingnya laporan PBB ini, yang memberikan dorongan signifikan bagi kampanye global untuk mengakhiri apartheid Israel.
Sumber :
***
Kunjungi situs resmi Adara Relief International untuk berita terbaru Palestina.
Tetaplah bersama Adara Relief International untuk anak dan perempuan Palestina.
Ikuti media sosial resmi Adara Relief di Facebook, Twitter, YouTube, dan Instagram untuk informasi terkini seputar program bantuan untuk Palestina.
Donasi dengan mudah dan aman menggunakan QRIS. Scan QR Code di bawah ini dengan menggunakan aplikasi Gojek, OVO, Dana, Shopee, LinkAja atau QRIS.

Klik disini untuk cari tahu lebih lanjut tentang program donasi untuk anak-anak dan perempuan Palestina.







