Kementerian Komite untuk Legislasi Israel baru-baru ini menyetujui Rancangan Undag-Undang (RUU) yang akan memberikan kewenangan yang besar bagi Israel untuk menyensor konten digital milik warga Palestina.
Rabu (12/1), anggota parlemen Israel memberikan persetujuan awal terkait RUU tersebut; diajukan oleh MK Meir Yitzhak dari Partai Harapan Baru milik Menetri Kehakiman, Gideon Sa’ar.
Dengan persetujuan awal tersebut, RUU masih harus melalui tiga sidang pleno. Pertama, menurut sumber koran Israel, Haaretz, RUU yang dinamakan “Facebook Law” memungkinkan hakim pengadilan tingkat distrik untuk menghapus unggahan tidak hanya dari Facebook dan semua jenis media sosial lainnya, tetapi juga memungkinkan untuk menghapus berbagai unggahan dari berbagai macam website.
Kedua, dalam mendefinisikan tindakan kriminal, RUU tersebut masih memuat pertimbangan yang tidak jelas mengenai kemungkinan bahaya terhadap keamanan individu, keamanan publik, dan keamanan nasional.
Ketiga, RUU tersebut juga akan membawa sektor penyedia internet ke dalam misis politis ini. Isarel memungkinkan untuk meminta penyedia internet untuk menghapus konten-konten di web yang mereka tidak setujui, termasuk situs berita dengan dalih menghasut atau mengundang penghasutan, serta dapat meminta pengunggahnya untuk diinvestigasi dan dituntut.
Koalisi Hak Digital Warga Palestina dan Dewan Organisasi Hak Asasi Waga Palestina juga telah memperingatkan akan dampak buruk RUU tersebut terhadap hak rakyat Palestina.
Sumber :
‘Israel’ advances bill censoring Palestinian digital content







