PBB menyatakan bahwa 87,7% wilayah Jalur Gaza kini berada dalam zona militer Israel, wilayah pengungsian paksa, atau kombinasi keduanya. Juru bicara PBB, Stephane Dujarric, mengutip data dari Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), mengatakan bahwa kondisi ini memaksa sekitar 2,1 juta penduduk Gaza untuk tinggal di area yang terfragmentasi dengan layanan dasar yang sangat minim.
Lebih dari 1,3 juta warga membutuhkan tempat tinggal dan perlengkapan rumah tangga. Cuaca ekstrem, kelembapan tinggi, kepadatan populasi, serta bongkar-pasang tenda secara berkala mempercepat kerusakan tempat perlindungan mereka. Dujarric menegaskan bahwa selama lebih dari empat bulan, tidak ada pasokan tempat perlindungan yang masuk ke Gaza. Krisis bahan bakar pun terus berlanjut. Jumlah bahan bakar yang baru-baru ini diperbolehkan masuk sangat terbatas dan tidak mencukupi, sehingga PBB harus memprioritaskan penggunaannya hanya untuk operasi yang paling kritis.
PBB juga menerima laporan mengkhawatirkan tentang warga yang sangat kekurangan gizi. Mereka tiba di pusat-pusat kesehatan dalam kondisi kesehatan yang sangat buruk akibat serangan Israel yang terus berlangsung. Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa belasan orang, termasuk anak-anak, meninggal karena kelaparan hanya dalam 24 jam terakhir.
Sejak Oktober 2023, tercatat 86 orang—termasuk 76 anak-anak—meninggal dunia akibat kelaparan dan dehidrasi. Kantor media pemerintah Gaza memperingatkan bahwa wilayah tersebut berada di “ambang kematian massal” setelah lebih dari 140 hari penutupan total semua perlintasan.
Selama periode yang sama, serangan militer Israel telah membunuh hampir 59.000 warga Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak. Pengeboman tanpa henti ini telah menghancurkan wilayah Gaza, membuat sistem kesehatannya lumpuh, dan menciptakan kondisi kelaparan yang parah.
Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang yang mereka lancarkan di wilayah tersebut.
Sumber:
https://www.aa.com.tr/en/middle-east/un-says-over-87-of-gaza-strip-under-israeli-military-orders-militarized-zones/3637764
https://www.#/20250721-un-says-over-87-of-gaza-strip-under-israeli-military-orders-militarized-zones/







