Badan Urusan Tawanan Palestina menyatakan bahwa jumlah tahanan administratif (tanpa tuduhan dan proses hukum) yang mendekam di penjara penjajah Zionis mencapai 700 tawanan.
Sejak meletus intifadhah al-Quds awal Oktober 2015 lalu penjajah Zionis meningkatkan intensitas perintah penahanan administratif dan perpanjangan penahanan pada orang-orang Palestina. Selama empat bulan terakhir, penjajah Zionis telah mengeluarkan 450 keputusan penahanan administratif baru. Termasuk dua orang wanita dan 9 anak di bawah umur.
Badan Urusan Tawanan Palestina mengatakan, “Penahanan administratif adalah kebijakan tetap Israel untuk memasukkan sebanyak mungkin orang Palestina mendekam di penjara. Ini merupakan pelanggaran pada kaedah hukum internasional dan perjanjian Jenewa yang membatasi penahanan administratif sebagai masalah sangat darurat dan pengecualian. Sementara itu penjajah Zionis menjadikannya sebagai prinsip dasar penahanan.”
Disebutkan bahwa lebih dari 75% tahanan administratif, diperjanjang penahanan oleh penjajah Zionis lebih dari sekali selama 6 bulan, berdasarkan “dokumen rahasia”, yang mana tawanan dan pengacaranya tidak bisa melihatnya.
Berdasarkan data Badan Tawanan Palestina, sebanyak 25 ribu perintah penahanan administratif telah dikeluarkan atas tawanan Palestina sejak tahun 2000.